IPMM Mimika Korwil Semarang Tolak Izin Perusahaan Migas Ilegal di agimuga -->

Advertisement

IPMM Mimika Korwil Semarang Tolak Izin Perusahaan Migas Ilegal di agimuga

Suara Baliem Papua
Senin, 30 Oktober 2023

Foto Pelajar dan Mahasiswa Mimika Saat Membentangkan Spanduk.

Jayapura, Suarabaliempapua - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika se-kota study Semarang telah membacakan surat pernyataan sikap mereka menolak atas ijin perusahaan minyak tanpa sepengetahuan masyarakat adat di distrik Agimuga, kabupaten mimika, provinsi Papua tengah, (30/10/2023).

Hal itu dilakukan karena adanya kebijakan pemerintah tanpa melibatkan masyarakat setempat untuk melakukan izin perusahaan migas.

Mereka membentangkan spanduk yang tertulis bahwa, "Kami Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika Menolak Dengan Tegas Perusahaan Migas di Agimuga".

Beberapa poster juga terpampag dengan beberapa tulisan "Papua bukan tanah Negara Tapi Tanah Masyarakat Adat". 

Manu deikme, selaku Penanggung jawab mengatakan, situasi dan kondisi ril masyarakat setempat, yang sudah lama hidupnya bergantung dengan Alam dan hutan, untuk tempat berburu,berternak dan tempat bertahan hidup ditempat tempat yang sakral bagi masyarakat adat. 

Dia menyampaikan bahwa pembukaan perusahaan Minyak Gas di Agimuga merupakan pelanggaran konsitusi oleh kepentingan elit politik dan investor asing yang selama ini masuk di Papua. 

"Kita menyadari bersama bahwa saat ini dunia sedang membutuhkan minyak gas namun bukan berarti rakyat yang harus di korbankan," katanya melalui via WhatsApp. 

"Sudah cukup kami di korbankan atas tipuan dari PT Freeport Indonesia yang tidak memiliki dampak sama sekali kepada anak adat Papua,". Katanya.

Lanjut dia mengatakan, pemerintah Indonesia melakukan lelang dan memberikan izin perusahaan minyak secara ilegal, tanpa sepengetahuan masyarakat adat setempat distrik agimuga kabupaten mimika provinsi Papua tengah.

"Kami dari korwil Semarang menyikapi pemerintah Indonesia yang melakukan lelang Memberikan ijin perusahaan minyak tanpa sepengetahuan masyarakat adat di distrik Agimuga kabupaten mimika provinsi Papua tengah," katanya melalui via WhatsApp. 

Jika dilihat dari masyarakat adat yang telah dijamin dalam UUD 1945 telah menegaskan keberadaan masyarakat hukum adat. Dalam pasal 18 B ayat ( 2) UUD sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bawah negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Selain UUD 1945, dan undangan sektoral juga memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat. "Kami menolak segalah bentuk kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang seharusnya dilakukan secara mufakat dan terbuka namun masyarakat adat seakan dibungkam tidak diajak berdemokrasi.

Maka kami dari ikatan pelajar dan mahasiswa kabupaten mimika kordinator wilayah Semarang dengan tegas menyatakan sikap:

1. Segerah cabut ijin lelang pembangunan perusahaan migas di agimuga 2. Segerah hentikan rencana pemekaran kabupaten agimuga. 3. Hentikan semua pelanggaran HAM mulai dari tahun 1967 sampai sekarang semua harus dipertanggung jawabkan. 4. Segerah hentikan 49 kontraktor yang akan beroperasi di tanah Amungsa. 5. Indek perkembangan agimuga sangat rendah. 6. Berikan ruang demokrasi bagi masyarakat adat sesuai dengan UU yang berlaku. 7. Tolak G20. 8.cabut Freeport dan tarik militer di seluruh wilayah kabupaten mimika dan seluruh wilayah Papua. 9. Stop merampas Tanah adat serta stop kriminalisasi masyarakat adat di agimuga dan seluruh tanah Papua. 10. Stop mengambil hak hak masyarakat adat di agimuga dan seluruh tanah Papua.

Manu deikme

Penanggung Jawab