JAYAPURA, SUARABALIEMPAPUA - Upaya pencegahan dan penanganan masalah penyalahgunaan lem merek Aibon oleh generasi muda, di Propinsi Papua Pegunungan, apabila tidak di tangani secara serius akan berdampak pada masalah fisik dan mental.
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi jika fisik dan psikologi mereka telah rusak ? apakah generasi muda Papua hanya ingin jadi penonton/ atau bahkan menjadi beban negara.
Lem yang berasal dari Jepang dan diproduksi sejak tahun 1974 ini, mengandung zat Lysergic Acid Diethylamide (LSD). LSD sendiri dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 termasuk Narkotika Golongan I.
Penyalahgunaan lem Aibon yang digunakan sebagai pengganti Narkotika biasanya dengan cara hirup, kemudian zat LSD tersebut akan memberikan rasa nyaman, tenang, dan berhalusinasi bagi penggunanya.
Pemakaian lem secara terus menurus akan mengakibatkan ketergantungan serta memberikan efek buruk secara fisik, dan psikoligis. Mengutip mistar.id risiko kondisi Kesehatan yang dapat terjadi akibat menghirup lem Aibon akan menyebabkan gagal pernapasan akut, kerusakan otak, hingga kematian bagi penggunanya.
Penyalahgunaan lem Aibon oleh generasi muda di Papua, di sebabkan oleh dua faktor, pertama, faktor internal, dimana korbannya adalah anak-anak dan remaja yang belum memiliki pemahaman terkait dampak negative penyalahgunaan lem Aibon.
Kedua secara eksternal, kurangnya kontrol sosial anak-anak dan remaja Papua yang selalu ada pada keadaan ingin tahu yang tinggi, dimana kecenderungan untuk mencoba-coba hal baru sangatlah kuat, sehingga apabila tidak adanya kontrol oleh orang tua, anak akan mudah terlibat dalam lingkungan yang buruk, dan kemudian berpotensi menjadi pengguna lem Aibon.
Sungguh sangat berbahaya bahwa potret anak dan remaja di Papua sangat mengkhawatirkan. Kecenderungan hidup dalam ketergantungan penyalahgunaan lem Aibon bisa dikatakan semakin kritis.
Tentunya untuk menyelesaikan permasalahan ini perlu upaya bersama dari berbagai pihak, dan Orang Tua harus lebih proaktif memantau perkembangan anak dan lingkungan dimana ia bertumbuh.
Pemerintah dan pihak keamananpun telah melakukan upaya rehabilitasi sebagai pemulihan anak dan remaja korban penyalahgunaan lem Aibon, Namun, untuk pencegahan tidak hanya dengan bentuk sosialisasi bahaya penyalahgunaan lem Aibon, Tetapi sudah seharusnya dan secepatnya pemerintah membuat aturan dalam bentuk kebijakan, untuk mengendalikan penjualan lem aibon yang bebas beredar di pasaran.
Jika masalah penyalahgunaan lem Aibon oleh generasi di Papua tidak ditangani secara serius maka hati nurani kita harus dipertanyakan. Sebab anak-anak dan remaja adalah mereka yang belum berhak mengambil keputusan, Rusaknya mental dan fisik mereka adalah sepenuhnya kesalahan kita, orang tua, lembaga Pendidikan, kelompok agama dan pemerintah.
Anak-anak dan remaja Papua adalah harapan bangsa, sehingga mereka perlu diperhatikan oleh berbagai pihak, khususnya dalam penanganan penyalahgunaan lem aibon yang semakin mengkhawatirkan.
Sebab yang terpenting juga bahwa generasi papua adalah harta yang berharga sebagai titipan Tuhan, dan sudah menjadi tugas mulia kita untuk menjaga dan memberi dukungan bagi mereka, untuk hidup dan berkembang dengan layak.