Keluarga Korban Penembakan Oknum Polisi Palang Jalan Di Jayawijaya, Tuntut Denda Rp 500 Juta -->

Advertisement

Keluarga Korban Penembakan Oknum Polisi Palang Jalan Di Jayawijaya, Tuntut Denda Rp 500 Juta

Suara Baliem Papua
Rabu, 24 Mei 2023

Sumber: Antara
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo turun langsung ke lokasi pemalangan jalan di Distrik Libarek. (Foto: Humas Polda Papua)

Wamena, Suarabaliempapua - Sekelompok orang melakukan pemalangan Jalan di Distrik Libarek, Kabupaten Jayaeijaya,Papua Penggunungan, Selasa (23/5/2023). Mereka merupakan keluarga dari korban Penembakan Oknum Polisi.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo turun langsung ke lokasi pemalangan untuk bertemu dengan masyarakat dan berdialog. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres meminta kepada masyarakat yang melakukan aksi agar dapat segera membuka palang karena banyak yang terdampak dengan ditutupnya akses jalan.

Kapolres mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan masyarakat yang melakukan aksi pemalangan jalan. Setelah dijelaskan, akhirnya masyarakat mau membuka kembali akses jalan sehingga bisa dilalui kendaraan.

“Tadi kami telah berkomunikasi dengan pihak keluarga dengan dibantu Kepala Distrik agar masyarakat mau membuka palang jalan. Untuk penyelesaian masalah ini akan dilaksanakan besok di Polres Jayawijaya sehingga kasus ini bisa diselesaikan secepatnya. Polres Jayawijaya siap untuk memfasilitasi karena kejadian ini terjadi di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres, Selasa (23/5/2023).

Diketahui, ini merupakan aksi kedua yang dilakukan keluarga korban penembakan oknum anggota Polri yang hingga kini penyelesaian secara adatnya belum selesai. Sebab keluarga korban belum menerima besaran denda yang telah mereka tetapkan yakni sebesar Rp500 juta.