JAYAPURA, SUARABALIEMPAPUA - Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyinggung tiga kepala daerah di Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Menurutnya, itu merupakan konsekuensi hukum dari perbuatan masing-masing tersangka.
Ketiga kepala daerah yang ditetapkan tersangka oleh KPK ialah Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Fakhiri menegaskan ini menjadi bukti penegakan hukum tidak tebang pilih."Apabila disalahgunakan ada konsekuensi hukumnya kepada siapa saja. Hukum tidak tebang pilih. Dalam proses yang sudah dilakukan terhadap 3 kepala daerah, mulai dari Pak Gubernur, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, ini memberikan tanda bagi kepala daerah lain yang ada di Provinsi Papua," tegas Fakhiri dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).
Fakhiri mengatakan penetapan tiga kepala daerah di Papua sebagai tersangka korupsi menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya. Dia pun meminta para kepala daerah untuk menjalankan tugasnya dengan amanah.
"Saya berharap ini bisa menjadi warning, mengingatkan kita para pejabat, pemimpin yang diberikan amanah untuk betul-betul memperhatikan wilayahnya. Supaya kemakmuran, kesejahteraan itu bisa tercapai, jangan disalahgunakan," paparnya.
Dia juga menyinggung soal pelibatan masyarakat dalam kasus
korupsi yang menyeret kepala daerah. Fakhiri mengaku tidak ingin hal serupa
terjadi.
"Kalau disalahgunakan (kewenangan kepala
daerah), jangan membawa lagi masyarakat untuk nimbrung di dalam kesalahannya
dia. Sebagai Kapolda saya sangat mengharapkan itu. Tentunya ini warning bagi
semuanya dan akan terus berlanjut bagi siapa saja yang coba menyalahgunakan
kewenangannya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe baru
saja ditangkap KPK, Selasa (10/1) kemarin. Lukas ditetapkan tersangka dalam
kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Sementara, Bupati Mimika Eltinus Omaleng juga
ditetapkan tersangka dan telah ditangkap KPK pada 8 September 2022. Eltinus
juga diduga menerima bagian Rp 4,4 miliar dalam pembangunan gereja dan
merugikan negara Rp 21,6 miliar.
Sedangkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham
Pagawak sudah ditetapkan tersangka dugaan pidana pencucian uang atau TPPU pada
23 Desember 2022. Namun Ricky Ham Pagawak saat ini dinyatakan buron karena
kabur ke kawasan Papua Nugini sebelum KPK resmi mengumumkan status tersangkanya.