Reporter: Amatus
Jayapura, SuaraBaliemPapua – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua menetapkan hari libur Lebaran dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat pada 19-26 April 2023.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Jayapura, Robert Betaubun di Jayapura, Minggu mengatakan penetapan hari libur Lebaran dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H bagi ASN di lingkungan Pemkot Jayapura sesuai dengan surat edaran Wali Kota Jayapura Nomor 800/0618 tentang perubahan pelaksanaan hari libur resmi dan cuti bersama pada bulan April dan Mei 2023.
Menurut Betaubun, setelah perayaan Idul Fitri pada 22-23 April 2023 kemudian pada 24-26 April 2023 merupakan hari cuti bersama setelah Lebaran.
“Sehingga pada 27 April 2023 ASN di lingkungan Pemkot sudah masuk kantor seperti biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Jayapura Widi Hartanti mengatakan permintaan harap ASN di daerah itu untuk masuk kerja sesuai surat edaran Wali Kota Jayapura.
“Kami juga meminta agar ASN tidak menyembunyikan atau menambah libur cuti Lebaran karena akan ada sanksi jika ASN menambah libur dengan alasan yang tidak jelas,” katanya.
Dia menambahkan hari cuti bersama yang diberikan untuk merayakan Idul Fitri oleh pemerintah sudah cukup panjang sehingga diharapkan ASN agar dapat memanfaatkan cuti bersama dengan baik.(*)