Kerom, Suarabaliempapua - Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut., MUP melakukan pertemuan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), DPW Apkasindo Papua, Petani Sawit Keerom dan masyarakat adat, Jumat (8/3/24) di Kampung Wambes, Mannem.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Keerom Piter Gusbager mengatakan bahwa dirinya mendukung program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Keerom sejak tahun 2019.
“Sejak Wakil Bupati hingga menjadi Bupati sekarang, saya telah melakukan upaya-upaya untuk secepatnya dapat dilakukan replanting Sawit, namun masyarakat adat saat itu belum mau melepaskan tanah adatnya agar sawit ini ditebang karena adanya sejumlah masalah lama yang belum terselesaikan,” ungkapnya.
Diterangkan, pada tahun 2019 dirinya telah menginisiasi dan memimpin langsung peremajaan sawit Keerom mulai dari Pir I sampai Pir V dengan luasan 100 hektar yang dikelola oleh Koperasi Ingkawa.
“Namun sampai hari ini Koperasi tersebut bersama mitranya tanpa kejelasan dan wanprestasi dalam program PSR. Sangat disayangkan hal ini merupakan peluang besar sawit Keerom lewat penyaluran dana oleh BPDPKS saat itu,” ujarnya.
Untuk itu, Bupati Gusbager mengajak semua pihak untuk bersama- sama menyukseskan kembali sawit rakyat di Kabupaten Keerom.
“Saya pikir mari kita benahi bersama walaupun ada tantangannya untuk mewujudkan kembali harapan seluruh masyarakat. Kami pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh,” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, Zaid Burhan Ibrahim, Direktur Penyaluran Dana BPDPKS menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dukungan Bupati Keerom untuk program peremajaan sawit.
Bahwasannya peremajaan sawit rakyat diamanatkan di dalam Perpres kepada BPDPKS untuk mengalokasikan dana bagi petani/pekebun pemilik lahan sawit yang sudah tua atau sudah tidak produktif untuk di remajakan kembali.
Sambungnya, adapun anggaran ini sifatnya adalah bantuan bukan pinjaman, namun usulannya juga harus secara berjenjang dimulai dari kelompok tani lalu ke lembaga perkebunan kemudian ke dinas Perkebunan Kab/Kota lalu ke dinas perkebunan Provinsi hingga ke Dirjen Perkebunan.
“Besaran dana yang diberikan kepada petani/ pekebun dalam program PSR ini sebesar Rp 30 juta per hektar dengan masing-masing luasan maksimal 4 hektar perorang,” tutupnya.(*)