Sumber: Antara
Foto: Lukas Enembe ditahan KPK
Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengungkap Gubernur Papua Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari
pengerjaan proyek Pemprov Papua pada 2021 silam. KPK pun mengungkap daftar
ketiga proyek itu.
"Pertama, proyek multiyears peningkatan Jalan
Entrop Hamadi dengan nilai Rp 14,8 M," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di
Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari video 20Detik, Rabu (11/1/2023).
Proyek kedua adalah proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 M. Sementara yang ketiga adalah proyek dengan nilai Rp 12,9 M.
"Ketiga, proyek penataan lingkungan venus menembak outdoors Auri dengan nilai proyek Rp 12,9 M," ujar Firli Bahuri.
Lukas Enembe Ditahan 20 Hari
Firli sebelumnya mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak hari ini.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rumah Tahan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Firli.
Namun karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe, KPK memberi kesempatan kepada tersangka untuk menjalani perawatan. Lukas akan dirawat di RSPAD hingga kondisinya membaik.
"Mempertimbangkan keadaan kondisi tersangka Lukas Enembe maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara, kepentingan perawatan sementara di RSPAD, sementara ini sampai kondisi membaik, khususnya dalam hal kesehatan Lukas Enembe," ujar Firli.
Firli juga sempat mengatakan bahwa KPK memastikan perkara yang menyeret Lukas Enembe akan dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku. Namun demikian, KPK mengaku tidak akan mengesampingkan asas tugas pokok hingga hak asasi manusia.
"Kami pastikan bahwa perkara yang sedang kita tangani juga tetap kita lanjutkan dengan berpedoman kepada ketentuan prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaki," katanya.
"Dan tidak juga kita kesampingkan asas tugas pokok KPK, kita bekerja untuk kepentingan umum, memastikan hukum dan keadilan, dilakukan secara transparan dan profesionalitas dan kita sampai kapanpun akan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia," lanjutnya.
Lukas Enembe Ditangkap saat Makan Siang
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1) kemarin. Lukas Enembe diamankan saat makan siang di sebuah restoran di Kecamatan Abepura, Kota Jayapura.
"(Ditangkap) di Restoran Sendok Garpu," Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo kepada detikcom, Selasa (10/1).
"Dia makan siang," sambung Benny.
Benny menambahkan lokasi restoran tersebut tidak jauh dari Makosat Brimob. Jaraknya sekitar 1 kilometer.
"Itu kan dekat dengan Makosat Brimob. Itu jaraknya kurang lebih sekitar 700 meter lah sampai 1 kilometer," jelas Benny.
Benny mengatakan penangkapan Lukas Enembe diperkirakan pukul 12.30 WIT. Selanjutnya Lukas dibawa menuju Bandara Sentani, Jayapura sekitar pukul 13.00 WIT.